HUKUM PEMBUANGAN MUAKKAD DARI TAUKID MA’NAWI Jumhur ulama nahwu melarang membuang muakkad dikarenakan bertentangan dengan tujuan dari taukid ma’nawi sendiri. Namun ada sebagian yang memperbolehkan dengan syarat muakkadnya berupa dhomir yang menjadi robit pada jumlahContinue reading